Insight

HomeBeritaCorporate Criminal Liability: Tantangan dan Peluang Bagi Pelaku Bisnis
Corporate-Criminal-Liability

Corporate Criminal Liability: Tantangan dan Peluang Bagi Pelaku Bisnis

Korporasi sebagai entitas atau subyek hukum, pada satu sisi, kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional diakui cukup besar. Pada sisi lain, tidak sedikit korporasi melakukan tindak-tindak pidana (corporate crime) yang dampak kerugiannya terhadap negara dan masyarakat juga besar. Saat ini penegakan hukum terhadap korporasi-korporasi nakal masih menemui kendala-kendala hukum. Jikapun ada yang terjerat, itu lebih karena faktor keberanian jaksa dan hakim dalam melakukan terobosan.

Salah satu kendala hukum termaksud adalah absennya standar baku beracara di pengadilan. Sejumlah undang-undang (UU), seperti UU Antikorupsi dan UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, memang telah mencantumkan tanggung jawab perusahaan dalam kasus pidana. Tapi, Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum mengatur secara khusus cara penyidikan dan penuntutan atas korporasi.

Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 13/2016 tentang Tata-cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Hatta Ali pada 21 Desember 2016, Perma ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum acara tentang pidana korporasi.

Peraturan ini mengatur, manakala sebuah korporasi diduga melakukan tindak pidana, maka penegak hukum akan meminta pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai penanggung jawab korporasi tersebut, pengendali dan bahkan penerima manfaat meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar. Cara memanggil dan memeriksa korporasi sebagai saksi kasus pidana serta siapa yang mewakilinya merupakan hal baru dalam Peraturan ini.

Peraturan juga menjabarkan, sebuah korporasi bisa dipidana jika memenuhi tiga syarat: (1) korporasi mendapat keuntungan dari tindak pidana, (2) korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana, dan (3) korporasi tidak mencegah sebuah tindak pidana, termasuk mengabaikan aturan yang berlaku.

Bagi korporasi, regulasi yang digodok lebih kurang satu tahun ini tentu menjadi tantangan dan peluang yang harus segera dipahami dan dilaksanakan. Peraturan ini menjadi warning system bagi korporasi untuk lebih mengedepankan praktik-praktik bisnis yang terpuji (good corporate governance) di Indonesia, termasuk dengan menghindari tindak pidana korupsi, suap dan tindak pidana lain.

Dalam kerangka memberikan pemahaman yang lebih luas menyangkut peraturan ini, bekerja sama dengan Indonesia Business Link (IBL), Institute Deliverologi Indonesia (IDeA) akan menggelar seminar bertajuk “Corporate Criminal Liability: Tantangan dan Peluang bagi Pelaku Bisnis”.

Corporate-Criminal-Liability-Poster

Posted by
The author didnt add any Information to his profile yet

Leave a Comment