Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah. Data disebut Satu Data jika memenuhi prinsip-prinsip:
- Data yang disusun berdasarkan prinsip standar data,
- Data yang dilengkapi dengan metadata yang baku,
- Data yang memenuhi prinsip interoperabilitas data,
- Data yang menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Saat ini, terdapat beberapa tantangan dalam hal pengelolaan data seperti:
- Jenis data yang sama dapat memiliki struktur yang berbeda,
- Data yang sama dikumpulkan dengan metode pengambilan dan pengolahan data yang berbeda,
- Proses validasi data belum dilakukan secara konsisten,
- Tingkat ketelusuran data masih rendah,
- Basis data belum dilengkapi dengan fitur antarmuka pemrograman aplikasi,
- Sistem Informasi dan Data Induk belum terkelola dengan baik.
Kebijakan Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah satu kesatuan yang saling mendukung dalam mendorong daya saing bangsa di era industrialisasi 4.0. Sistem berbasis elektronik sangat diperlukan dalam pengelolaan data agar data dapat disimpan, diolah, dibagipakai, dan dikomunikasikan oleh dan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Berdasarkan pengalaman implementasi Satu Data yang melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian/Lembaga, Instansi Pusat dan Daerah, dan masyarakat, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan:
- Ruang lingkup data yang tidak jelas,
- Tidak ada yang menguasai proses bisnis dari ke hulu ke hilir,
- Perubahan atau rotasi jabatan,
- Perubahan organisasi dan tim kegiatan/proyek,
- Resistensi terhadap perubahan karena perbedaan kepentingan,
- Jalur komunikasi (Manajemen Perubahan) dari level pimpinan ke bawahan belum optimal,
- Kegiatan Satu Data dianggap kegiatan tambahan dan bukan sebagai bagian tugas fungsi,
- Keterbatasan sumber daya manusia terutama untuk area seperti Technology Enablement, Manajemen Proyek, dan Project Improvement.
Demikianlah berbagai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi Satu Data yang berbasis teknologi informasi. Dengan ini diharapkan hal-hal di atas dapat dipelajari secara seksama dan diaplikasikan dalam usaha menjalankan Peraturan Presiden Satu Data yang juga berlandaskan Peraturan Presiden Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang tulisan ini, silakan menghubungi IDeA untuk kesempatan memperoleh konten yang lebih lengkap atau menjadwalkan diskusi terkait topik tersebut. Permintaan konten/diskusi akan ditinjau satu per satu.