Category : Satu Data

HomeTulisanArchive by Category "Satu Data"
Read More
Institut-Deliverologi-Indonesia

Inisiatif Satu Data di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pada bulan April 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama enam Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya, ditunjuk oleh Kantor Staf Presiden sebagai pelaksana proyek percontohan dalam program nasional Satu Data Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti dengan segera oleh KKP melalui peluncuran Satu Data KKP pada tanggal 30 Mei 2016 oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Satu Data berorientasi bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Tiga prinsip utama Satu Data adalah (i) Satu Standar Data – semua Kementerian/Lembaga akan menggunakan Data Induk dan Definisi yang sama untuk obyek yang sama; (ii) Satu Meta Data Baku – setiap data yang ada akan mempunyai asal-usul dan keterangan yang jelas; dan (iii) Satu Portal Data –penginputan, penyampaian, dan diseminasi data kepada pemangku kepentingan melalui satu aplikasi berbasis elektronik atau biasanya disebut portal. 

Sebelum Program Nasional Satu Data Indonesia dicanangkan, terdapat banyak masalah mengenai data yang ditemukan di lapangan. Data jumlah nelayan di Indonesia yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan KKP tidak pernah sama dikarenakan perbedaan definisi cara perhitungannya. Data wilayah seperti kecamatan dan kelurahan yang terdapat di Indonesia antara BPS, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Pos Indonesia merujuk pada referensi yang berbeda. Kasus-kasus tersebut merupakan beberapa contoh mengenai kondisi di Indonesia yang sebenarnya tidak Satu Data. Perbedaaan data antar Kementerian/Lembaga ini tentu saja akan mempengaruhi pengambilan keputusan, dan pertanyaannya adalah bagaimana kualitas pengambilan keputusan tersebut dengan data yang tidak satu.

Inisiatif Satu Data bukan hanya sebuah program yang berfokus pada data umum yang ada di lapangan saja tetapi lebih daripada itu, Satu Data merupakan sebuah sistem yang dapat membantu terjadinya efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan suatu Kementerian/Lembaga. Salah satu contohnya adalah program Bantuan Pemerintah yang menyerap anggaran negara triliunan rupiah, awalnya sulit untuk menelusuri data penerima dan progress penyalurannya karena tersebar di masing-masing direktorat teknis penyedia Bantuan Pemerintah, tetapi dengan implementasi Satu Data, data-data tersebut dapat diperoleh dan dibagipakaikan antar direktorat. Anggaran pemakaian internet dan jaringan yang ada di masing-masing unit kerja menjadi lebih hemat bila kontrak dengan pihak ketiga disatukan di bawah Pusat Data Statistik dan Informasi (Pusdatin) KKP. Contoh-contoh sederhana tersebut hanya beberapa dari banyaknya manfaat yang dapat diperoleh ketika Satu Data diimplementasikan dengan benar. 

Satu Data diharapkan dapat membantu mengurangi silo mentality (keengganan bersinergi dan berkolaborasi lintas organisasi/unit) yang membuat koordinasi tidak berjalan dengan baik. Sebagai contoh, kebijakan yang seharusnya berkesinambungan dari hulu ke hilir bisnis kelautan dan perikanan menjadi tidak bisa terjadi apabila Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB), yang bertanggung jawab terhadap produksi perikanan budidaya, dan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (DJPDSPKP), yang bertanggung jawab terhadap pemasaran dan daya saing produk perikanan, membuat sistem informasi yang terpisah dan tidak menggunakan rujukan data yang sama. Bukan hanya antar Direktorat Jenderal, di dalam Direktorat Jenderal atau bahkan di dalam Unit Kerja yang sama, komunikasi dan koordinasi seringkali tidak terjadi dengan baik.

Oleh karena itu, inisiatif Satu Data penting dilakukan tidak hanya berkaitan dengan pengambilan kebijakan berdasarkan data yang akurat saja, akan tetapi, transparansi, efektifitas, dan sinergi antar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dapat tercapai. Satu Data bukan hanya saja mereformasi bagaimana data dikelola tetapi juga tentang reformasi tata kelola organisasi dan budaya kerja yang efektif.

Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang tulisan ini, silakan menghubungi IDeA untuk kesempatan memperoleh konten yang lebih lengkap atau menjadwalkan diskusi terkait topik tersebut. Permintaan konten/diskusi akan ditinjau satu per satu.

Read More
Institut-Deliverologi-Indonesia

Langkah-Langkah Fundamental Implementasi Satu Data di Tingkat Kementerian atau Lembaga

Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah. Data disebut Satu Data jika memenuhi prinsip-prinsip:

  1. Data yang disusun berdasarkan prinsip standar data,
  2. Data yang dilengkapi dengan metadata yang baku,
  3. Data yang memenuhi prinsip interoperabilitas data,
  4. Data yang menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Saat ini, terdapat beberapa tantangan dalam hal pengelolaan data seperti:

  • Jenis data yang sama dapat memiliki struktur yang berbeda,
  • Data yang sama dikumpulkan dengan metode pengambilan dan pengolahan data yang berbeda,
  • Proses validasi data belum dilakukan secara konsisten,
  • Tingkat ketelusuran data masih rendah,
  • Basis data belum dilengkapi dengan fitur antarmuka pemrograman aplikasi,
  • Sistem Informasi dan Data Induk belum terkelola dengan baik.

Kebijakan Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah satu kesatuan yang saling mendukung dalam mendorong daya saing bangsa di era industrialisasi 4.0. Sistem berbasis elektronik sangat diperlukan dalam pengelolaan data agar data dapat disimpan, diolah, dibagipakai, dan dikomunikasikan oleh dan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Berdasarkan pengalaman implementasi Satu Data yang melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian/Lembaga, Instansi Pusat dan Daerah, dan masyarakat, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan:

  • Ruang lingkup data yang tidak jelas,
  • Tidak ada yang menguasai proses bisnis dari ke hulu ke hilir,
  • Perubahan atau rotasi jabatan,
  • Perubahan organisasi dan tim kegiatan/proyek,
  • Resistensi terhadap perubahan karena perbedaan kepentingan,
  • Jalur komunikasi (Manajemen Perubahan) dari level pimpinan ke bawahan belum optimal,
  • Kegiatan Satu Data dianggap kegiatan tambahan dan bukan sebagai bagian tugas fungsi,
  • Keterbatasan sumber daya manusia terutama untuk area seperti Technology Enablement, Manajemen Proyek, dan Project Improvement.

Demikianlah berbagai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi Satu Data yang berbasis teknologi informasi. Dengan ini diharapkan hal-hal di atas dapat dipelajari secara seksama dan diaplikasikan dalam usaha menjalankan Peraturan Presiden Satu Data yang juga berlandaskan Peraturan Presiden Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang tulisan ini, silakan menghubungi IDeA untuk kesempatan memperoleh konten yang lebih lengkap atau menjadwalkan diskusi terkait topik tersebut. Permintaan konten/diskusi akan ditinjau satu per satu.